header-logo.png

PENELITIAN




 




PERMOHONAN PENELITIAN




I. INFORMASI PERIJINAN




A. PENELITI INDONESIA/MAHASISWA INDONESIA




Ketentuan umum Penelitian di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon antara lain adalah sebagai berikut:




Pengajuan Permohonan Ijin Penelitian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan penelitian.


Bila dalam rencana penelitian akan melakukan pengambilan spesimen (flora/ fauna/ benda mati), maka diperlukan Ijin Pengambilan Spesimen dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.


Besarnya tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) diatur berdasarkan ketentuan PP 12/ 2014.


Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan Simaksi Penelitian di Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Ciremai untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.


Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian paling lama 3 (tiga) bulan dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir dengan melampirkan laporan hasil perkembangan penelitian dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku.


 




1.    Mengisi Detil Permohonan Ijin Penelitian (Surat Permohonan)




2.    Melampirkan Dokumen (file PDF):




Proposal Kegiatan Penelitian


Kartu Tanda Mahasiswa


Kartu Tanda Penduduk


Surat Rekomendasi Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian


 




3.  Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)




1.    Tata Cara Permohonan Simaksi >> Peraturan Dirjen PHKA Nomor P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam




2.    Ketentuan Tarif Masuk Kawasan >> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 (PP 12/ 2014)




 

Copyright© 2023 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.