header-logo.png
  • Tanggal :16 Oktober 2023

Bersama Para Pihak TNUK Musnahkan Barang Bukti Tipihut


Sobat BaCuSa

Dalam rangka penegakan hukum tindak pidana kehutanan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang digunakan oleh pelaku pelanggaran di Kawasan Perairan TNUK, yang dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023 di halaman Kantor Pengelola JRSCA – Ujungjaya, Kecamatan Sumur

Kepala Balai, Ardi Andono,S.T.,M.Sc memimpin langsung acara pemusnahan tersebut bersama dengan Wakil Komandan Polisi Militer Angkatan Darat Serang-Banten, Kepala Satuan Polair Polres Pandeglang, Danramil Sumur-Cimanggu, Kapolsek Sumur, para Kepala Seksi Wilayah lingkup TNUK dan Sekretaris YABI yang merupakan mitra kerja TNUK.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sebanyak 16 Pelampung yang terbuat dari ban dalam mobil serta 11 buah alat pancing biota laut untuk jenis gurita. Ini merupakan hasil operasi dari Tim Patroli Laut TNUK pada 19 September 2023 lalu di wilayah perairan laut yang masuk ke dalam kawasan TNUK.

Semoga dengan pemusnahan barang bukti ini menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggar dan tentunya kita semua berharap tidak ada pelanggaran di kawasan konservasi TNUK baik di wilayah darat maupun wilayah perairan.

Ayo bersama, jaga kawasan TNUK

#menlhk
#klhk
#ditjenksdae
#ksdaehebat
#ksdae
#btnuk
#tnujungkulon
#ujungkulon
#banten
#pandeglang
#kelompoktanihutan
#birohumasklhk
#roadtohkan2023
#saverhinos
#savejavanrhinos
#javanrhino
#badakjawa

WhatsApp Image 2023-10-17 at 07.40.53.jpegWhatsApp Image 2023-10-17 at 07.40.41.jpegWhatsApp Image 2023-10-17 at 07.41.55.jpegWhatsApp Image 2023-10-17 at 07.43.22.jpeg

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.