header-logo.png

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

ETIKA MASUK KAWASAN TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

 

 

1. Latar Belakang

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan kawasan pelestarian alam yang terletak di Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. TNUK memiliki potensi flora dan fauna yang cukup besar, bila dibandingkan dengan jumlah kekayaan spesies yang terdapat di Pulau Jawa maka sebanyak 26,32 % jenis mamalia, 66,3 % jenis burung dan 34,10 % jenis reptil ada di kawasan TNUK. Salah satu jenis fauna yang hanya ada di TNUK yaitu Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Selain sebagai salah satu TN tertua di Indonesia, TNUK juga menyandang status sebagai situs warisan alam dunia oleh UNESCO dan merupakan bagian dari Geopark Ujung Kulon.

Secara langsung maupun tidak langsung aktivitas pengunjung ke dalam kawasan dapat menimbulkan  dampak  terhadap  kawasan, maka kegiatan harus  dikelola  dengan  baik  sehingga etika memasuki kawasan konservasi menjadi sangat penting.

SOP merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok pengelola kawasan. SOP juga merupakan alat penilaian kinerja berdasarkan indicator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Dengan adanya SOP ini kedepannya dapat dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas kerja dan pelayanan yang lebih baik seiring dengan berjalannya waktu

 

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Maksud penyusunan SOP etika masuk kawasan konservasi adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan dan ketertiban pengunjung serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem TNUK.

 

b. Tujuan

Tujuan penyusunan SOP ini sebagai pedoman atau aturan pelaksanaan kunjungan ke dalam kawasan TNUK.

 

3. Pengertian

a. Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) yang dimaksud adalah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang diberikan kepada pemohon untuk masuk kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon

b. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi

c. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

d. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang teruji kebenaranya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat dan aplikasi iptek yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru

e. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan

f. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara

g. Ekspedisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih di Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon untuk misi atau tujuan tertentu.

h. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang

dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan

dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

i. Karcis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah tiket masuk resmi yang dikeluarkan oleh Balai TN Ujung Kulon sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

j. Pemandu/guide adalah orang yang menyampaikan informasi alam/lingkungan /hutan kepada pengunjung sehingga menjadi jembatan antara keduanya yang pada akhirnya akan menumbuhkan kepedulian, pemahaman dan penyadaran terhadap pentingnya alam lingkungan/ hutan tersebut.

k. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat PBPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

a. Pejabat berwenang adalah pejabat eselon 1, 2, 3 lingkup Kementerian LHK.

b. Penutupan kawasan adalah kebijakan menutup semua bentuk aktivitas di dalam kawasan yang ditetapkan oleh Kepala Balai TNUK.

c. Vandalisme adalah salah satu tindakan perusakan fasilitas wisata alam, mencoret coret/

melukai pohon, batu, dan lain-lain.

 

4. Prosedur

A. Siapa yang boleh masuk ke kawasan

Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki izin dari pejabat yang berwenang

B. Jenis Izin dapat berupa :

1. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.

2. Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

3. Karcis/Tiket masuk kawasan

C. Kategori Kunjungan

Kunjungan ke TNUK dibagi menjadi beberapa kategori:

1. Rekreasi/Wisata Alam, didalamnya meliputi aktivitas pengamatan hidupan liar, penelusuran hutan, berkemah, snorkling dan menyelam;  

2. Penelitian dan pengembangan;

3. Ilmu pengetahuan dan Pendidikan;

4. Pembuatan Film

5. Ekspedisi

6. Jurnalistik

7. Lain-Lain, termasuk didalamnya ziarah dan wisata minat khusus dan kegiatan selain yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya;    

 

D. Lokasi Kunjungan

1. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak internal Balai TN Ujung Kulon di seluruh kawasan.

2. Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak eksternal hanya di Seksi PTN Wilayah I P. Panaitan dan Seksi PTN Wilayah III Sumur, sedangkan di wilayah Semenanjung Ujung Kulon Seksi PTN Wilayah II P. Handeuleum dengan tujuan khusus harus disetujui oleh Kepala Balai TN Ujung Kulon.

 

 

 

E. Larangan  bagi Pengunjung

1. Dilarang membuat kerusakan, gangguan, dan polusi di dalam habitat satwa khususnya habitat badak jawa.

2. Dilarang mengganggu satwa di dalam hutan  khususnya badak jawa (menghindari kontak langsung)

3. Dilarang menimbulkan suara gaduh/keributan/menyalakan kembang api/petasan/menyalakan sound system dan flare.

4. Dilarang membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali pada tempat-tempat yang telah di sediakan;

5. Dilarang menggunakan wangi-wangian (parfum) atau bahan berbau tajam  selama berada di dalam hutan.

6. Dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut tumbuhan dan satwa liar termasuk membawa peralatan untuk kegiatan dimaksud.

7. Dilarang berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup / mati, kecuali  untuk tujuan penelitian.

8. Dilarang menggunakan sabun / detergent selama kegiatan di dalam hutan.

9. Dilarang membawa hewan/satwa dari luar kawasan dalam keadaan hidup, dilepasliarkan, dipelihara, atau disembelih di dalam habitat badak jawa tanpa ijin.

10. Dilarang memberikan makanan pada satwa liar (dapat merubah perilaku).

11. Dilarang merubah (memotong/membersihkan berlebihan) dan berlama-lama pada lokasi kubangan badak.

12. Dilarang istirahat, merokok, dan atau buang air kecil di jalur perlintasan satwa/jalur badak, kubangan badak, tempat mandi badak, dan tempat buang kotoran badak.

13. Dilarang membuat api unggun di dalam hutan, kecuali dalam keadaan darurat.

14. Dilarang melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan dan lain-lain;

15. Dilarang berbuat asusila dan harus menjunjung tinggi norma agama.

16. Dilarang membawa senjata api / angin / bius / tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, minuman keras dan obat-obatan terlarang / narkoba;

 

 

F. Kewajiban

1. Membeli tiket masuk kawasan dan asuransi, ketua rombongan melapor kepada petugas dan mengisi buku tamu. Pembelian tiket dilakukan di jam kerja pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.

2. Membuat simaksi untuk kegiatan dengan tujuan khusus sesuai Perdirjen Nomor: P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

3. Membayar pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kegiatan sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan;

4. Setiap pengunjung dapat didampingi oleh petugas atau pemegang perijinan berusaha penyediaan jasa wisata alam (PB-PJWA).

5. Pengunjung wajib membawa obat-obatan pribadi dan P3K.

6. Bagi pengunjung lanjut usia, balita dan memiliki riwayat penyakit kronis/khusus membawa surat keterangan sehat.

7. Setiap kapal yang mengangkut pengunjung, wajib mengutamankan keselamatan dan menyediakan jaket pelampung serta P3K.

8. Setiap kapal pengunjung wajib menambatkan kapal di lokasi yang telah ditentukan.

9. Setiap pengunjung wajib membawa sampah kembali ke rumah masing-masing dan dikontrol oleh ketua rombongan.

10. Untuk kegiatan snorkling diperbolehkan di tempat yang sudah ditentukan dan didampingi oleh petugas atau pemegang perijinan berusaha jasa lingkungan wisata alam (PB-PJWA).

11. Bagi pengunjung yang membawa barang yang dilarang wajib meyerahkan kepada petugas dengan sukarela.

 

G. Penanganan Kedaruratan untuk pengunjung :

1. Potensi Search and Rescue (SAR) di kawasan TN Ujung Kulon adalah petugas, pemegang perijinan berusaha penyediaan jasa wisata alam (PB-PJWA), BPBD dan lain sebagainya.

2. Kondisi Kedaruratan dapat dibagi menjadi :

a. Pengunjung yang sakit

b. Serangan satwa liar

c. Kecelakaan Pengunjung

3. Dalam penanganan darurat ditentukan ringan, sedang dan berat.

4. Kondisi ringan adalah kondisi dimana pengunjung memerlukan pertolongan dari rekan satu timnya/panitia penyelenggara/ pemegang pemegang perijinan berusaha penyediaan jasa wisata alam (PB-PJWA) atau disebut evakuasi mandiri.

5. Kondisi sedang adalah apabila pengunjung memerlukan pertolongan medis dan diwajibkan dibawa ke Fasilitas kesehatan terdekat.

6. Kondisi berat adalah apabila pengunjung dalam kondisi kritis yang dapat

mengakibatkan kehilangan nyawa.

 

 

Disclemer : TNUK hanya menyediakan lokasi kunjungan, sedangkan segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi  (luka ringan, luka berat, ataupun keterlambatan penanganan yang menyebabkan cacat dan meninggal dunia) sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab pengunjung dan pihak asuransi (sesuai dengan premi asuransi).

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.