header-logo.png

SEJARAH DAN STATUS KAWASAN

Kawasan Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli Botani Jerman, F. Junghun pada Tahun 1846, ketika sedang mengumpulkan tumbuhan tropis. Pada masa itu kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon sudah mulai dikenal oleh para peneliti. Bahkan perjalanan ke Ujung Kulon ini sempat masuk di dalam jurnal ilimiah beberapa tahun kemudian. Tidak banyak catatan mengenai Ujung Kulon sampai meletusnya gunung krakatau pada tahun 1883. Namun kemudian kedahsyatan letusan Krakatau yang menghasilkan gelombang tsunami setinggi kurang lebih 15 meter, telah memporak-porandakan tidak hanya pemukiman penduduk di Ujung Kulon, tetapi satwaliar dan vegetasi yang ada. Meskipun letusan Krakatau telah menyapu bersih kawasan Ujung Kulon, akan tetapi beberapa tahun kemudian diketahui bahwa ekosistem-vegetasi dan satwaliar di Ujung Kulon tumbuh baik dengan cepat.

Perkembangannya kemudian, beberapa areal berhutan ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, secara berurutan yaitu sebagai berikut:
Tahun 1921, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon dan P. Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60  Tanggal 16 Nofember 1921.
Tahun 1937, Besluit Van Der Gouverneur – General Van Nederlandch – Indie dengan keputusan  Nomor : 17 Tanggal 24 Juni 1937 menetapkan status kawasan Suaka Alam tersebut kemudian diubah menjadi Kawasan Suaka Margasatwa dengan memasukkan P. Peucang dan P. Panaitan.
Tahun 1958
, berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 48/Um/1958 Tanggal 17 April 1958 Kawasan Ujung Kulon berubah status kembali menjadi Kawasan Suaka Alam dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah.
Tahun 1967
, melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 16/Kpts/Um/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 Kawasan G. Honje Selatan seluas 10.000 Ha yang bergandengan dengan bagian Timur Semenanjung Ujung Kulon ditetapkan menjadi Cagar Alam Ujung Kulon.
Tahun 1979, melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 39/Kpts/Um/1979 Tanggal 11 Januari 1979 Kawasan G. Honje Utara seluas 9.498 Ha dimasukkan ke dalam wilayah Cagar Alam Ujung Kulon.
Tahun 1992, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon dengan luas total 122.956 Ha terdiri dari kawasan darat 78.619 Ha dan perairan 44.337 Ha.
Dalam hal penegasan batas-batas hutan negara, perkembangan penataan batasnya adalah sebagai berikut:
Tahun 1980, dilaksanakan Tata Batas di Cagar Alam G. Honje, Berita Acara Tata Batas  pada Tanggal 26 Maret 1980, dan disyahkan Tanggal 2 Februari 1982 oleh Menteri Pertanian.
Tahun 1995
:
  1. Dilaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon wilayah G. Honje oleh Badan Planologi Kehutanan.
  2. Badan Planologi Kehutanan, Taman Nasional Ujung Kulon bekerjasama dengan Pemerintah New Zealand melaksanakan pemasangan sebanyak 6 ( enam ) yang terdiri dari 1 ( satu ) unit Rambu suar, dan 5 (lima) unit pelampung sebagai batas perairan laut.
Tahun 1999:
  1. Badan Planologi Kehutanan melaksanakan pemasangan rambu suar kuning di Tj. Alang – alang dan pemancangan titik referensi di Tj. Sodong, Tj. Layar, Tj. Alang – alang, Tj. parat dan Tj. Cina.
  2. Badan Planologi Kehutanan melaksanakan pengukuran batas alam pantai Semenanjung Ujung Kulon.
  3. Sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 758/Kpts-II/1999 Tanggal 23 September 1999 menetapkan Kawasan Perairan Taman Nasional Ujung Kulon seluas 44.337 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan.
Tahun 2004, Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah XI Jawa – Madura melaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon di daerah Gunung Honje.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional, antara lain:
Tahun 1991, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site Tanggal 15 Februari 1991.
Sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Sebagai Taman Nasional Model berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK 69/IV-Set/HO/2006 tanggal 3 Mei 2006 Tentang Penunjukan 20 (Dua Puluh) Taman Nasional Sebagai Taman Nasional Model.

Luas Kawasan

Luas (Ha)

Keterangan


A.         Daratan (terestrial)

 

 

 

B.         Perairan (marine)


61.357,46

 

 

 

44.337


Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 3658/Menhut-VII/KUH/2014 Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon Seluas 105.694,46 Ha di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

Jumlah

105.694,46

Seratus lima ribu enam ratus sembilan puluh empat dan empat puluh enam per seratus hektar

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.