header-logo.png
  • Tanggal :03 November 2023

Dukung Upaya TNUK, Polri Bersinergi Dengan Warga, Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Ilegal

Hai Sobat BaCuSa

Guna mencegah perburuan satwa liar yang dilindungi dengan menggunakan senjata api ilegal/locok di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Polri Baintelkam Mabes Polri dan Polres Pandeglang pada Rabu, 01 November 2023 melakukan silaturahmi kepada para Kepala Desa Sekecamatan Sumur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Skecamatan Sumur agar lebih bersinergi untuk untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Ujung Kulon. Hadir pada acara tersebut Kapolsek Sumur, Danramil Cimanggu, Camat Sumur dan Kepala Seksi PTN Wil I P.Panaitan, Balai TNUK,

Balai TNUK dan Polri memberikan pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, dan membuat senjata api rakitan atau menggunakannya karena jelas telah di atur dalam UU Darurat no 12 tahun 1951 sangsi yang diberikan berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Selanjutnya senjata api rakitan / bedil locok juga dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi, karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistmnya (KSDAE) apabila terbukti sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta.

Maka dari itu pihak Balai TNUK dan Polri akan terus berusaha secara persuasif menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan / bedil locok agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api rakitan di wilayah Pandeglang Banten dan khususnya di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon.

Ayo bersama Kita Jaga TNUK

WhatsApp Image 2023-11-02 at 07.43.47.jpegWhatsApp Image 2023-11-02 at 07.43.22.jpegWhatsApp Image 2023-11-02 at 07.43.35.jpeg

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.