- Tanggal :20 November 2023
3 Instansi dan Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengamanan Kawasan TNUK
Hai sobat BaCuSa,
Tahukah Kamu?
Bahwa terdapat Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang secara terus dilakukan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kegiatan rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktifitas illegal yang melanggar hukum di Kawasan TNUK. Sebagai bentuk upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, dilaksanakan rutin kegiatan patroli di tingkat resort hingga patroli gabungan bersama Masyarakat, TNI, Polri, Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK JABALNUSRA dan stakeholder lainnya. Patroli ini merupakan kegiatan preventif yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan guna menjaga keutuhan kawasan hutan terutama areal Kawasan yang menjadi tempat habitat Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus).
Ardi Andono, S.TP., M.Sc sebagai pimpinan tertinggi Kepala Balai TNUK turun langsung kelapangan guna memastikan full protection areal Kawasan TNUK dapat terlaksana secara efektif dan efesien.
“Kedepan, kita akan menutup beberapa areal wisata di TNUK dengan jangka waktu tertentu dan bulan-bulan tertentu sehingga diharapkan dengan berkurangnya aktifitas manusia di dalam Kawasan dapat membuat nyaman satwa Badak Jawa tersebut ,” ucapnya.
Di beberapa lokasi yang biasanya menjadi tempat kunjungan wisata seperti di sahiyangsirah, pulau peucang, dan padang pengembalaan terdapat aktifitas pengunjung, setelah pengecekan identitas para pengunjung dan izin masuk, Kepala BTNUK mengajak para pengunjung untuk turut serta menjaga lingkungan dan ekosistem hutan.
“kita harus jaga kawasan ini harus tetap utuh, kita juga dilarang untuk tidak berbuat tidak senonoh, kita juga jangan merusak Kawasan hutan seperti berburu, menebang pohon, pembuatan bakar-bakaran dan sebagainya. Kita juga berharap para peziarah tidak ada yang standby (menginap) disini”, Imbuhnya.
Di lain tempat, beliau menjelaskan bahwa TNUK akan terus mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dan penempatan-penempatan kamera jebak. Untuk para nelayan dan aktifitas manusia lainnya secara illegal akan diberikan sanksi ringan (peringatan) hingga berat sesuai peraturan yang berlaku.