- Tanggal :01 Desember 2023
Bagaimana Teknik Menghitung Populasi Badak Jawa di TNUK?
Hi sobat BaCuSa
Tahukah kalian, Badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) merupakan satwa langka yang masuk dalam Red List Data Book IUCN dengan kategori critically endangered atau satwa yang terancam punah. Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I CITES sebagai satwa yang tidak boleh diperdagangkan karena jumlahnya yang sangat sedikit dan dikhawatirkan akan punah. Pemerintah Indonesia menetapkan badak jawa sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Keberadaan Badak Jawa di kawasan TNUK terus dilakukan monitoring dengan berbagai teknik sejak tahun 1967 sampai dengan saat ini. Salah satunya adalah dengan metode PERHITUNGAN JEJAK yang dilakukan pada tahun 1967 s.d 2009. Metode ini adalah berupa perhitungan perbedaan ukuran jejak, usia temuan jejak, dan lokasi temuan jejak. Pengambilan data jejak diperoleh dari inventarisasi pada transek / jalur yang telah dibuat dari utara ke Selatan di wilayah habitat Badak Jawa Semenanjung Ujung Kulon dengan jarak antar transek/jalur 2 km.
Namun metode tersebut mempunyai beberapa kelemahan karena proses pencarian dan identifikasi jejak dipengaruhi oleh kondisi iklim dan tanah, diperlukan pengamat yang berpengalaman untuk mengidentifikasi jenis jejak (Silveira et al. 2003), kondisi fisik dan motivasi pengamat (Ringvall 2000). Selain itu, penggunaan metode penghitungan jejak akan menghasilkan jumlah populasi over estimate karena satwa yang sama bisa dihitung lebih dari satu kali (Silveira et al. 2003).
Sobat BaCuSa mau tau metode apa yang digunakan oleh kami dari masa ke masa? tunggu berita selanjutnya yaa….
Badak Jawa Hanya Kita Yang Punya.