header-logo.png
  • Tanggal :05 Desember 2023
  • https://www.instagram.com/p/C0dq0TwrFPj/?img_index=1

Kesepakatan Konservasi antara Balai TNUK dengan Pemerintah Desa Penyangga Kawasan TNUK

Hi, Sobat BaCuSa,

Pada Jumat, 30 November 2023, telah dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Konservasi antara Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) dengan Pemerintah Desa Penyangga Kawasan TNUK. Hadir sebagai narasumber yakni Ibu Istiana Windu Kartika, S.Hut., M.Si Perwakilan dari Dinas LHK Provinsi Banten, Bapak Januar Habibie, S.STP., M.Si selaku Camat Sumur, Ibu Encun Sunayah, SKM., MM selaku Camat Cimanggu. Bertempat di Kantor SPTN Wilayah III Sumur.

Tujuan kegiatan ini adalah upaya pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) jumlah Desa di Kawasan Konservasi yang mendapatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat tahun 2020 – 2024. Target TNUK sebanyak 15 desa yang masyarakatnya mempunyai interaksi dengan kawasan konservasi atau desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi TNUK.

Dalam kurun waktu tahun 2020 – 2022 sudah 9 (sembilan) Desa melaksanakan Kesepakatan Konservasi diantaranya Desa Cibadak, Cimanggu, Kertamukti, Kertajaya, Padasuka, Rancapinang, Tamanjaya, Tunggaljaya dan Ujungjaya.

Untuk Tahun 2023 ini, 6 (enam) Desa melaksanakan Kesepakatan Konservasi yaitu Desa Tangkilsari, Tugu, Waringin Kurung, Cigorondong, Kramatjaya dan Mangkualam.

Kesepakatan Konservasi ini juga dilakukan agar pemerintah desa mengetahui dan atau mendukung kegiatan konservasi dan atau pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada masyarakatnya oleh TNUK.

Diharapkan dengan pengakuan dan kesediaan pemerintah desa untuk mendukung kelestarian Kawasan konservasi yang ada di desanya dapat semakin membuat kawasan TNUK terjaga dari segala bentuk ancaman dan gangguan dari luar atapun dari dalam kawasan TNUK itu sendiri.

Salam Lestari!

405822941_892557655788602_5827984135127572510_n.jpg407444724_281960771501629_5395768731522039331_n.jpg

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.