header-logo.png
  • Tanggal :07 Desember 2023
  • https://www.instagram.com/p/C0iICUGyb5u/?img_index=1

Indikasi Perburuan Satwa dilindungi dengan Menggunakan Senjata Locok di Kawasan TNUK

Hi Sobat BaCuSa

Tahukah Sobat?
Pada rentang waktu Bulan Juli s.d Agustus 2023, sebanyak 345 senjata api jenis locok di 5 kecamatan sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi gabungan. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi perburuan satwa dilindungi dengan menggunakan senjata locok di kawasan TNUK. Sobat BaCuSa tahu gak sih apa itu senjata locok?

Senjata locok atau biasa disebut juga dengan Bedil Locok merupakan jenis senjata api atau senapan lontak yang juga dikenal di luar negeri dengan nama musket. Senjata ini populer di antara abad ke-15 sampai pertengahan abad ke-19. Senapan lontak hanya dapat ditembakkan sekali saja, setelah diisi dengan amunisi bola timah dan mesiu, dan diisi dari depan moncong laras senapan. Pada zaman dahulu senjata ini digunakan untuk peperangan namun tergusur perannya dengan kemunculan senapan yang lebih akurat dan menawarkan sistem isi-ulang yang lebih cepat.

Di Indonesia, terkait kepemilikan senjata api jelas di atur melalui undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam penggunaannya, masyarakat sekitar kawasan TNUK mengaku bedil locok digunakan untuk berburu hama pengganggu seperti babi hutan. Namun sebenarnya perburuan babi hutan bisa dilakukan dengan cara lain dan tak harus menggunakan senjata bedil locok. Penggunaan bedil locok dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai aktivitas berburu untuk satwa lain di dalam kawasan TNUK khususnya Badak Jawa. Diketahui bahwa kawasan TNUK merupakan rumah satu-satunya bagi satwa yang sangat dilindungi ini.

Perbuatan dan Sanksi Hukum terhadap aktivitas perburuan pun diatur dalam undang-undang R.I. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah secara jelas melarang aktivitas perburuan, pada Pasal 50 ayat (2), dimana pada salah satu poinnya melarang setiap orang untuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.

Ga rela kan Sobat BaCuSa kalo ada perburuan satwa yg dilindungi dikawasan TNUK?
Kalau sudah diatur apalagi dalam undang-undang, tentunya sebagai warga negara yang baik harus kita taati dan patuhi ya Sobat BaCuSa.
Salam Lestari!

407736234_810369327520134_1942216010545389371_n.webp408343378_1006804703718154_1507082312226781026_n.webp407924631_269221622801278_2053917103143044741_n.webp

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.