header-logo.png
  • Tanggal :12 Juni 2024
  • https://www.instagram.com/p/C8GX4FxSbbO/?img_index=1

Polda Banten dan Ditjen Gakkum KLHK Gelar Siaran Pers tentang Perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Hi Sobat BaCuSa,

Bertempat di Aula Polda Banten, pada 11 Juni 2024 digelar Siaran Pers Polda Banten dan Ditjen Gakkum KLHK terkait perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si  bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM didampingi Dirreskrimum Yudhis Wibisana dan Kepala Balai TNUK Ardi Andono, S.TP., M.Sc.

Kapolda Banten menyampaikan terkait Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di TNUK yang melibatkan Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai TNUK, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024. Operasi tersebut berhasil menangkap 5 (lima) orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi  lanjutan  yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka SUNENDI Alias NENDI bin KARNADI. Kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selanjutnya, kelima tersangka tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Saat ini masih terdapat  8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.

Target operasi bersama ini melakukan  pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kelompok pemburu badak jawa di TNUK yaitu: kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana SUNENDI Alias NENDI bin KARNADI yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp. 100.000.000.- dan subsideer kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Inisial RAH. 

Dirjen Gakkum KLHK menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk badak jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kami sangat berterima kasih kepada Polda Banten dan apresiasi atas komitmen Polda Banten dalam pengungkapan jaringan pemburu satwa liar di TNUK. 

Kepala Balai TNUK turut menyampaikan bahwa akan membantu Penyidik dalam pembuktian badak yang mati guna kepentingan penyidikan, penyampaian jumlah badak yang ada kadang juga berdampak negatif dan dimanfaatkan bagi pemburu untuk melakukan perburuan. TNUK juga sudah berbenah dari mulai meningkatkan pengamanan dengan Full Protection system pada area semenanjung, menggunakan teknologi drone thermal, kamera realtime, kerjasama dengan jajaran Polda banten dan juga TNI, serta merubah metode pemasangana kamera sehingga perhitungan jumlah badak lebih akurat. Perubahan metode ini dimulai sejak februari 2024, dan salah satu keberhasilannya adalah ditemukannya anakan baru pada april 2024 ( https://www.instagram.com/p/C5aSN0yr7ON/ )

Lestari TNUK! Lestari Badak Jawa!

5.png  1.png   4.png

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.