header-logo.png
  • Tanggal :12 Juli 2024

Hak Jawab ke II BTNUK terkait berita pada www.mongabay.co.id

 Link surat lengkap Surat Lengkap

SIARAN PERS

Nomor : SP. 149 /T.12/TU.4/HMS/B/7/2024

HAK JAWAB BTNUK TERKAIT PEMBERITAAN DI MONGABAY

Sehubungan dengan berita dari Mongabay tanggal 2 Juli 2024 yang berjudul "Ada Indikasi Oknum Orang Dalam Terlibat Perburuan Badak di Ujung Kulon" dan kami telah melayangkan surat nomor S.555/T.12/TU/KSA.3.1/B/7/2024 tanggal 4 Juli 2024 ke pada redaktur Mongabay, namun pihak Mongabay masih melakukan tanggapan apa yang kita jawab, untuk itu kami akan menambahkan  :

 

1.  Berita tersebut dimuat pada link: https://www.mongabay.co.id/2024/07/02/ada-indikasi-oknum-orang-dalam-terlibat-perburuan-badak-di-ujung-kulon/  tertera:

a.     Saudara Sunendi memiliki satu lembar rekapitulasi data tiap-tiap individu badak jawa hasil kamera jebak dalam periode 2010-2023. Satu lembar peta penjagaan jalur masuk-keluar di wilayah seksi 2 TNUK, 1 bundel peta distribusi badak jawa tahun 2020-2023, 1 bundel data kematian badak jawa, dan 1 flash disk putih data-data digital tentang badak.
b.      Indikasi adanya kebocoran informasi dari oknum orang dalam ini disampaikan oleh narasumber kami. Dia menyebut sosok ini berinisial ‘M’ orang yang pernah bertugas sebagai ranger di satuan Rhino Protection Unit (RPU), suatu kelompok kerja yang dikoordinasikan oleh salah satu mitra kerja TNUK. ‘M’ adalah salah satu ranger senior yang bekerja sejak 2009.

 

2.      Atas pemberitaan dimaksud butir 1, kami menyatakan bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merugikan reputasi BTNUK di mata internasional. Untuk itu, perlu kami klarifikasi sesuai data dan fakta sebagai berikut:

a.    Mongabay tidak membaca secara utuh putusan pengadilan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl , untuk itu kami rincikan

                           I.            pada halaman 5, “ Bahwa kemudian setelah itu terdakwa bersama tim resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa yang berlamat di Kp. Ciakar, Rt/Rw. 20/06, Ds. Rancapinang, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dimana saatb itu barang bukti berupa : 1 pucuk senapan moser, 1 pucuk pistol, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untu006B senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru yang diakui milik terdakwa”
            II.            Keterangan saksi DALIL ADE PUTRA, SH, pada halaman 14 : Bahwa Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk airsoftgun jenis pistol serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapam mouser, 4 (empat) butir peluru untuk pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan tetapi tidak ditemukanya terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;        
                 III.            Keterangan saksi ALDI SEPTIANA, SH pada halaman 15 : Bahwa Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk airsoftgun jenis pistol serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapam mouser, 4 (empat) butir peluru untuk pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan tetapi tidak ditemukanya terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;
              IV.            Keterangan terdakwa pada halaman 16: Bahwa Terdakwa menyimpan senjata atau senjata api berjenis 1 (satu) pucuk senapan loco, 1 (satu) senapan moser, 1 (satu) airsoft gun berjenis pistol serta senapan angin PCP di kamar terdakwa yang beralamat di Kp. Ciakar desa. Rancapinang kabupaten Pandeglang;
             V.            Barang bukti yang diajukan jaksa dan Fakta fakta hukum pada halaman 22 : Bahwa Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk airsoftgun jenis pistol serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapam mouser, 4 (empat) butir peluru untuk pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan tetapi tidak ditemukanya terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;
            VI.            Halaman 22 : Bahwa Terdakwa menyimpan senjata atau senjata api berjenis 1 (satu) pucuk senapan loco, 1 (satu) senapan moser, 1 (satu) airsoft gun berjenis pistol serta senapan angin PCP di kamar terdakwa yang beralamat di Kp. Ciakar desa. Rancapinang kabupaten Pandeglang;
         VII.          Fakta fakta hukum halaman 27 :            Bahwa Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk airsoftgun jenis pistol serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapan mouser, 4 (empat) butir peluru untuk pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan tetapi tidak ditemukanya terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;
       VIII.          Halaman 27 : Bahwa Terdakwa menyimpan senjata atau senjata api berjenis 1 (satu) pucuk senapan loco, 1 (satu) senapan moser, 1 (satu) airsoft gun berjenis pistol serta senapan angin PCP di kamar terdakwa yang beralamat di Kp. Ciakar desa. Rancapinang kabupaten Pandeglang;
                IX.          Halaman 30 : Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar, adanya 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis muser berwarna cokelat kayu dengan nomor seri 6030, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine, 4 (empat) butir Peluru Senjata Api laras pendek caliber 9 mm, 12 (dua belas) butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 (sepuluh) butir selongsong peluru, diakui sebagai milik terdakwa dan saat ditangkap oleh pihak kepolisian serta didalam persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya surat ijin dari pihak yang berwenang;


Dengan demikian berdasarkan pengangkuan saksi 2 orang dari Polda Banten dan pengakuan dari terdakwa sendiri bahwa di rumahnya hanya ditemukan adanya 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis muser berwarna cokelat kayu dengan nomor seri 6030, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine, 4 (empat) butir Peluru Senjata Api laras pendek caliber 9 mm, 12 (dua belas) butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 (sepuluh) butir selongsong peluru. Sedangkan pada halaman 32 point menimbang, fakta fakta diatas kabur setelah semua barang bukti (tengkorak, senjata, peluru, peta, data kematian, rekaman dalam flash disk) dinyatakan ditemukan di rumah terdakwa, sehingga tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan.

b.     Data yang dinyatakan bocor berupa satu lembar rekapitulasi data tiap-tiap individu badak jawa hasil kamera jebak dalam periode 2010-2023. Satu lembar peta penjagaan jalur masuk-keluar di wilayah seksi 2 TNUK, 1 bundel peta distribusi badak jawa tahun 2020-2023, 1 bundel data kematian badak jawa, dan 1 flash disk putih berisi data-data digital tentang badak adalah data yang diserahkan oleh SAKSI petugas Taman Nasional Ujung Kulon ketika bersidang pada kasus Sunendi alias Nendi. Data tersebut digunakan oleh penyidik sebagai penguat bukti pola kerja pemburu dan rekaman hasil perburuan, dengan bukti berita serah terima nomor A.802/222/XII/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Desember 2023.

-  Untuk flash disk digunakan untuk menyimpan rekaman tersangka dan terpidana dalam berburu,

-     untuk peta pejagaan di gunakan untuk menjelaskan saksi sdr Ujang Acep, S.Hut tata cara pengamanan Kawasan,

-        data distribusi badak jawa digunakan untuk mencocokan areal badak yang diburu dengan keberadaan individu badak,

-  sedangkan data kematian badak jawa digunakan untuk menjelaskan kematian kematian badak jawa yang ada di TNUK.

-   Bukti berita acara penyerahan barang bukti tidak di tampilkan oleh Mongabay sehingga argument dari kami tidak tersampaikan dengan baik.

 

c.     Terkait barang bukti tengkorak badak jawa adalah berasal dari temuan petugas TNUK yang dijadikan sebagai barang bukti kasus tersebut, tengkorak dan tulang diserahkan ke penyidik sesuai dengan bukti berita serah terima nomor A.802/222/XII/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Desember 2023.

 

d.    Saudara M yang dimaksud adalah Bukan PNS, atau honorer Balai TN Ujung Kulon tetapi masyarakat lokal yang direkrut oleh Balai TN Ujung Kulon pada tahun 2009 untuk ikut serta sebagai tenaga bantu patroli dan saat ini yang bersangkutan sudah tidak ikut bekerja lagi di Balai TN Ujung Kulon. Sdr M direkrut bertujuan untuk melibatkan masyarakat lokal agar membantu TNUK dan memberikan penyadaran ke masyarakat untuk tidak berburu. Dengan menekankan prinsip “Asas praduga tak bersalah” bahwa sdr M tidak ada bukti dalam persidangan, selain itu berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Polda Banten yakni Daftar Pencarian Orang (DPO) sdr M tidak termasuk, selain itu dalam press relese Polda Banten tidak menyebutkan adanya peran sdr M dalam perburuan. 

e.     Terkait pengetahuan tentang cara membuat pondok untuk berkamuflase, itu semua ada di media social, baik media social di BTNUK maupun di youtube. 

3.     Berdasarkan data dimaksud pada butir 2, pemberitaan Mongabay bahwa Ada Indikasi Oknum Orang Dalam Terlibat Perburuan Badak di Ujung Kulon tidak berdasarkan data dan fakta yang benar. Oleh karena itu, sesuai hak yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, diminta kepada pihak Mongabay.com untuk meluruskan berita dimaksud dan segera dimuat dalam media, rubrik, dan kolom yang sama, serta koreksi untuk berita yang telah dipublikasikan. Hal ini penting agar tidak menjadi informasi yang keliru dan menyesatkan masyarakat terhadap upaya Indonesia dalam perlindungan dan pelestarian Badak Jawa.

 

Demikian hak jawab kami sampaikan, agar publik mengetahui kebenaran yang ada, dan kepada seluruh redaksi yang mengutip berita dari Mongabay diwajibkan mencantukan hak jawab ini.

  

Kepala Balai

Ardi Andono, S.TP, M.Sc

NIP. 197412292000031003 

 Link surat lengkap hak jawab Klik  

Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.