Hak Jawab ke II BTNUK terkait berita pada www.mongabay.co.id
Link surat lengkap Surat Lengkap
SIARAN
PERS
Nomor
: SP. 149 /T.12/TU.4/HMS/B/7/2024
HAK
JAWAB BTNUK TERKAIT PEMBERITAAN DI MONGABAY
Sehubungan dengan berita dari Mongabay tanggal
2 Juli 2024 yang berjudul "Ada Indikasi Oknum Orang Dalam Terlibat
Perburuan Badak di Ujung Kulon" dan kami telah melayangkan surat nomor
S.555/T.12/TU/KSA.3.1/B/7/2024 tanggal 4 Juli 2024 ke pada redaktur Mongabay,
namun pihak Mongabay masih melakukan tanggapan apa yang kita jawab, untuk itu
kami akan menambahkan :
1. Berita
tersebut dimuat pada link:
https://www.mongabay.co.id/2024/07/02/ada-indikasi-oknum-orang-dalam-terlibat-perburuan-badak-di-ujung-kulon/ tertera:
a. Saudara
Sunendi memiliki satu lembar rekapitulasi data tiap-tiap individu badak jawa
hasil kamera jebak dalam periode 2010-2023. Satu lembar peta penjagaan jalur
masuk-keluar di wilayah seksi 2 TNUK, 1 bundel peta distribusi badak jawa tahun
2020-2023, 1 bundel data kematian badak jawa, dan 1 flash disk putih data-data
digital tentang badak.
b. Indikasi
adanya kebocoran informasi dari oknum orang dalam ini disampaikan oleh
narasumber kami. Dia menyebut sosok ini berinisial ‘M’ orang yang pernah
bertugas sebagai ranger di satuan Rhino Protection Unit (RPU), suatu kelompok
kerja yang dikoordinasikan oleh salah satu mitra kerja TNUK. ‘M’ adalah salah
satu ranger senior yang bekerja sejak 2009.
2. Atas
pemberitaan dimaksud butir 1, kami menyatakan bahwa berita tersebut tidak
sesuai dengan fakta dan merugikan reputasi BTNUK di mata internasional. Untuk
itu, perlu kami klarifikasi sesuai data dan fakta sebagai berikut:
a. Mongabay
tidak membaca secara utuh putusan pengadilan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl , untuk
itu kami rincikan
I. pada halaman 5, “
Bahwa kemudian setelah itu terdakwa bersama
tim resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa yang berlamat di Kp. Ciakar,
Rt/Rw. 20/06, Ds. Rancapinang, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Prov. Banten
dimana saatb itu barang bukti berupa : 1 pucuk senapan moser, 1 pucuk pistol, 1
pucuk airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untu006B senapan mouser,
4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru yang diakui milik
terdakwa”
II.
Keterangan
saksi DALIL ADE PUTRA, SH, pada halaman 14 : Bahwa Tim Resmob Polda
Banten mendatangi rumah terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil
menemukan 1 (satu) pucuk senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk
airsoftgun jenis pistol serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapam mouser, 4
(empat) butir peluru untuk pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan
tetapi tidak ditemukanya terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;
III.
Keterangan
saksi ALDI SEPTIANA, SH pada halaman 15 : Bahwa Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah
terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk
senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk airsoftgun jenis pistol
serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapam mouser, 4 (empat) butir peluru untuk
pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan tetapi tidak ditemukanya
terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;
IV.
Keterangan
terdakwa pada halaman 16: Bahwa Terdakwa menyimpan senjata atau senjata
api berjenis 1 (satu) pucuk senapan loco, 1 (satu) senapan moser, 1 (satu)
airsoft gun berjenis pistol serta senapan angin PCP di kamar terdakwa yang
beralamat di Kp. Ciakar desa. Rancapinang kabupaten Pandeglang;
V.
Barang
bukti yang diajukan jaksa dan Fakta fakta hukum pada halaman 22 : Bahwa
Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI
dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senapan moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1
(satu) pucuk airsoftgun jenis pistol serta 12 (dua belas) amunisi untuk senapam
mouser, 4 (empat) butir peluru untuk pistol dan 10 (sepuluh) butir selongsong
peluru akan tetapi tidak ditemukanya terdakwa SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI
dirumahnya;
VI.
Halaman
22 : Bahwa Terdakwa
menyimpan senjata atau senjata api berjenis 1 (satu) pucuk senapan loco, 1
(satu) senapan moser, 1 (satu) airsoft gun berjenis pistol serta senapan angin
PCP di kamar terdakwa yang beralamat di Kp. Ciakar desa. Rancapinang kabupaten
Pandeglang;
VII.
Fakta
fakta hukum halaman 27 : Bahwa Tim Resmob Polda Banten mendatangi rumah terdakwa
SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senapan
moser, 1 (satu) pucuk pistol, 1 (satu) pucuk airsoftgun jenis pistol serta 12
(dua belas) amunisi untuk senapan mouser, 4 (empat) butir peluru untuk pistol
dan 10 (sepuluh) butir selongsong peluru akan tetapi tidak ditemukanya terdakwa
SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI dirumahnya;
VIII.
Halaman 27
: Bahwa Terdakwa menyimpan senjata atau senjata api berjenis 1 (satu) pucuk
senapan loco, 1 (satu) senapan moser, 1 (satu) airsoft gun berjenis pistol
serta senapan angin PCP di kamar terdakwa yang beralamat di Kp. Ciakar desa.
Rancapinang kabupaten Pandeglang;
IX.
Halaman 30
: Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti
benar, adanya 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis muser berwarna
cokelat kayu dengan nomor seri 6030, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek
warna hitam dengan merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine, 4
(empat) butir Peluru Senjata Api laras pendek caliber 9 mm, 12 (dua belas)
butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 (sepuluh) butir selongsong peluru,
diakui sebagai milik terdakwa dan saat ditangkap oleh pihak kepolisian serta
didalam persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya surat ijin dari
pihak yang berwenang;
Dengan
demikian berdasarkan pengangkuan saksi 2 orang dari Polda Banten dan
pengakuan dari terdakwa sendiri bahwa di rumahnya hanya ditemukan adanya 1
(satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis muser berwarna cokelat kayu dengan
nomor seri 6030, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan
merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine, 4 (empat) butir Peluru
Senjata Api laras pendek caliber 9 mm, 12 (dua belas) butir peluru Mauser
kaliber 7,62 mm, 10 (sepuluh) butir selongsong peluru. Sedangkan pada
halaman 32 point menimbang, fakta fakta diatas kabur setelah semua barang bukti
(tengkorak, senjata, peluru, peta, data kematian, rekaman dalam flash disk)
dinyatakan ditemukan di rumah terdakwa, sehingga tidak sesuai dengan
keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan.
b. Data
yang dinyatakan bocor berupa satu lembar rekapitulasi data tiap-tiap individu
badak jawa hasil kamera jebak dalam periode 2010-2023. Satu lembar peta
penjagaan jalur masuk-keluar di wilayah seksi 2 TNUK, 1 bundel peta distribusi
badak jawa tahun 2020-2023, 1 bundel data kematian badak jawa, dan 1 flash disk
putih berisi data-data digital tentang badak adalah data yang diserahkan oleh
SAKSI petugas Taman Nasional Ujung Kulon ketika bersidang pada kasus Sunendi
alias Nendi. Data tersebut digunakan oleh penyidik sebagai penguat bukti pola
kerja pemburu dan rekaman hasil perburuan, dengan bukti berita serah terima
nomor A.802/222/XII/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Desember 2023.
- Untuk flash disk digunakan
untuk menyimpan rekaman tersangka dan terpidana dalam berburu,
- untuk peta pejagaan di gunakan
untuk menjelaskan saksi sdr Ujang Acep, S.Hut tata cara pengamanan Kawasan,
-
data distribusi badak jawa
digunakan untuk mencocokan areal badak yang diburu dengan keberadaan individu
badak,
- sedangkan data kematian badak
jawa digunakan untuk menjelaskan kematian kematian badak jawa yang ada di TNUK.
- Bukti berita acara penyerahan
barang bukti tidak di tampilkan oleh Mongabay sehingga
argument dari kami tidak tersampaikan dengan baik.
c. Terkait
barang bukti tengkorak badak jawa adalah berasal dari temuan petugas
TNUK yang dijadikan sebagai barang bukti kasus tersebut, tengkorak dan tulang
diserahkan ke penyidik sesuai dengan bukti berita serah terima nomor
A.802/222/XII/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Desember 2023.
d. Saudara
M yang dimaksud adalah Bukan PNS, atau honorer Balai TN Ujung Kulon tetapi
masyarakat lokal yang direkrut oleh Balai TN Ujung Kulon pada tahun 2009 untuk
ikut serta sebagai tenaga bantu patroli dan saat ini yang bersangkutan sudah
tidak ikut bekerja lagi di Balai TN Ujung Kulon. Sdr M direkrut bertujuan untuk
melibatkan masyarakat lokal agar membantu TNUK dan memberikan penyadaran ke
masyarakat untuk tidak berburu. Dengan menekankan prinsip “Asas praduga tak
bersalah” bahwa sdr M tidak ada bukti dalam persidangan, selain itu berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh Polda Banten yakni Daftar Pencarian Orang (DPO) sdr
M tidak termasuk, selain itu dalam press relese Polda Banten tidak
menyebutkan adanya peran sdr M dalam perburuan.
e. Terkait
pengetahuan tentang cara membuat pondok untuk berkamuflase, itu semua ada di
media social, baik media social di BTNUK maupun di youtube.
3. Berdasarkan data dimaksud pada butir 2, pemberitaan Mongabay bahwa
Ada Indikasi Oknum Orang Dalam Terlibat Perburuan Badak di
Ujung Kulon tidak berdasarkan data dan fakta yang benar. Oleh karena itu, sesuai hak yang diatur dalam UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers, diminta kepada pihak Mongabay.com untuk meluruskan
berita dimaksud dan segera dimuat dalam media, rubrik, dan kolom yang sama,
serta koreksi untuk berita yang telah dipublikasikan. Hal ini penting agar
tidak menjadi informasi yang keliru dan menyesatkan masyarakat terhadap upaya
Indonesia dalam perlindungan dan pelestarian Badak Jawa.
Demikian
hak jawab kami sampaikan, agar publik mengetahui kebenaran yang ada, dan kepada
seluruh redaksi yang mengutip berita dari Mongabay diwajibkan mencantukan hak
jawab ini.
Kepala Balai
Ardi Andono, S.TP, M.Sc
NIP. 197412292000031003
Link surat lengkap hak jawab Klik