Pada Kamis, 12 September 2024 bertempat di Kantor SPTN Wilayah III Sumur telah dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Fungi antara Balai TN Ujung Kulon dengan 8 (delapan) KPMH dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pemanfataan tradisional Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Madu Hutan di zona tradisional di Pulau Panaitan.
Kelompok tersebut adalah KPMH Panaitan Lestari (Desa Tunggaljaya), KPMH Panaitan Subur, KPMH Panaitan Jaya, KPMH Panaitan Unggul, KPMH Odeng Barokah, KPMH Odeng Ujung Kulon Berkah, KPMH Cidarhayu Berkah (Desa Ujungjaya) serta KPMH Panaitan Berkah (Desa Tamanjaya) dengan luasan pemanfaatan antara 45 – 49 Ha untuk masing-masing KPMH, dengan potensi madu sebesar 30 Ton dan yang dapat di manfaatkan sebesar 60 % (enam puluh persen) atau sebanyak 18 Ton.
Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono S.TP., M.Sc @ardijabar dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan perjanjian kerjasama ini adalah penguatan fungsi kawasan untuk pemanfaatan HHBK berupa madu hutan di Pulau Panaitan oleh KPMH sebagai pagar ekonomi dan kehidupan, serta hasil yang dipanen tersebut diharapkan dapat diolah dengan baik sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan harga jualnya, juga di harapkan KPMH dapat bergabung menjadi anggota Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI) agar jangkauan pemasarannya dapat lebih luas dan berkelanjutan. Juga ditekankan kepada KPMH untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kawasan TN Ujung Kulon pada umumnya dan secara khusus didalam area yang di kerjasamakan.
Turut menyaksikan penandatangan PKS tersebut Camat Sumur, Aang Sumarna,S.Sos dan Camat Cimanggu, Hj.Encun Sunayah,SKM.,MM serta Kepala SPTN Wilayah I Pulau Panaitan, Dedi Juherdi,S.Hut.MH, Kepala SPTN Wilayah III Sumur, I Made Artawan,S.Hut.,MS.
KPMH Maju, Ujung Kulon Tetap Terjaga.
Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.