Rumah Dinas Kepala Seksi PTN Wil II di Bakar Orang Tak Di Kenal (OTK)
Diduga buntut dari penangkapan 5 orang pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) adalah adanya upaya pembakaran terhadap rumah dinas Kepala Seksi PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang, Provinsi Banten. Upaya pembakaran ini diketahui pada hari Rabu Dini hari tanggal 03 Oktober 2024 oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Ujang Acep,S.Hut yang terbangun karena
mencium bau asap dan bau bahan bakar.
Upaya pembakaran ini, telah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada tanggal 4 Oktober 2024, dan ditindak lanjuti dengan kedatangan tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Pandeglang ke lokasi tempat kejadian perkara. Tim Inafis melakukan pengecekan dari bahan bakar yang di gunakan, asal api, pematik yang digunakan hingga mengikuti jejak bahan bakar yang digunakan.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono,S.T.,
M.Sc @ardijabar menyatakan “ Peristiwa ini merupakan intimidasi bagi petugas TNUK, dan sangat disayangkan, selain itu motif lainnya bisa diarahkan ke pembunuhan berencana dengan hukuman yang sangat tinggi. Untuk itu kepada warga Desa Ujungjaya agar jangan terprovokasi untuk membela para pelaku dengan tindakan anarki, yang berdampak kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya. Kami berharap kasus ini terus di usut sehingga tidak merembet ke masalah yang lebih besar dan konflik horizontal mengingat petugas TNUK banyak yang berasal dari masyarakat lokal juga.
Perkiraan kerugian yang dialami TNUK kurang lebih sebesar 30 juta rupiah mengingat 8% bagian rumah dinas terbakar”.
TNUK merupakan taman nasional yang telah lama ada keberadaannya, dan masyarakat luas tahu persis tentang larangan masuk ke Semenanjung Ujung Kulon terlebih lagi dengan adanya kasus perburuan badak jawa tahun 2023, Balai TNUK menegaskan kembali mengumumkan secara resmi penutupan dan larangan masuk ke semenanjung Ujung Kulon di media, dan sosialisasi ke Muspika, Desa dan kelompok kelompok tani hutan baik untuk wisata maupun wisata religi melalui jalur darat.
Saat ini TNUK dalam melakukan pengamanan dengan melibatkan seluruh unsur aparat penegak hukum baik dari TNI dan Polri, termasuk aparat penegak hukum dari Balai Gakkum Jabalnusra dengan melibatkan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat).
Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 September 2024, petugas gabungan TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka, berinisial “D”, “R” “Su”, “J” dan “Sa” di dalam Zona Inti TNUK dengan barang bukti 10 (sepuluh) ekor burung, hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya. Saat ini ke 5 nya yang diduga sebagai pemburu atau penangkap burung-burung dalam kawasan TNUK telah ditahan di mapolres Pandeglang untuk penyidikan.
Yuk sama-sama jaga badak jawa yang hanya ada di kita,
Jangan sampai terprovokasi untuk melakukan hal yang anarki karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga.