Pada Rabu, 16 Oktober 2024 Pimpinan Balai TN Ujung Kulon (TNUK) dalam hal ini di wakili oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Pulau Handeuleum Ujang Acep S.Hut. melakukan silaturahmi dengan keluarga terdampak penangkapan pemburu burung di TN Ujung Kulon dan tokoh masyarakat Desa Ujungjaya yang bertempat di Kantor Balai Desa Ujungjaya.
Kasie PTN Wil II beserta staf diterima oleh perwakilan dari pemerintah desa yaitu Perangkat Desa Ujungjaya, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (Sukroni), perwakilan keluarga (Bahrudin) dan para istri serta anak para tersangka perburuan burung, juga perwakilan dari tokoh masyarakat.
Kasi PTN Wil II menyampaikan bahwa Balai TNUK terus mengoptimalkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan. Pada kesempatan ini, Balai TN Ujung Kulon memberikan bantuan kepada para keluarga tersangka dengan harapan dapat membantu meringankan beban keluarga.
Perwakilan Perangkat Desa mengucapan terimakasih kepada Balai TNUK atas silaturahmi, kepedulian dan bantuannya. Beliau berpesan kepada keluarga untuk berbesar hati menerima takdir yang terjadi dan menerima proses hukum yang berlaku serta memohon apabila terdapat pihak ketiga yang berusaha untuk seolah-olah memberikan angin segar untuk tidak diterima. Beliau juga menyampaikan harapan semoga sanksi hukum yang diterima para tersangka berupa putusan hukum seringan-ringannya. Dalam penutupnya beliau menyampaikan bahwa masyarakat dan keluarga siap untuk bekerja sama dengan Balai TN Ujung Kulon.
Pada kesempatan yang sama, pihak keluarga juga mengucapkan terimakasih kepada Balai TNUK atas silaturahmi dan bantuan yang diberikan. Pihak keluarga akan berupaya untuk tidak terpengaruh oleh pihak ketiga yang berusaha memecah-belah antara Balai TNUK dan masyarakat. Pihak keluarga juga berharap akan ada silaturahmi dan bantuan kembali selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, pada tanggal 27 September 2024 Patroli gabungan Balai TN Ujung Kulon dan Brimob Polda Banten dan didukung oleh Yayasan badak Indonesia (YABI) menangkap 5 (lima) orang pemburu burung dengan barang bukti 10 (sepuluh) ekor burung, dan peralatan berupa hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, 2 perahu ketinting lengkap dan benang jahit. Salah satu tersangka juga melakukan pengrusakan memori kamera trap monitoring Badak Jawa di lokasi habitat badak Jawa.
Masyarakat merupakan subjek dalam pelestarian kawasan konservasi, semoga hubungan baik ini terus terjalin.
Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.