header-logo.png
  • Tanggal :17 Oktober 2024
  • https://www.instagram.com/p/DBaWJaDzcFK/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

PENGUMUMAN TENTANG KEGIATAN INVENTARISASI DATA DAN INFORMASI POTENSI KONFLIK TENURIAL

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/ atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru bahwa aktifitas masyarakat penggarap di dalam kawasan TNUK tergolong kegiatan terbangun lainnya berupa pertanian dan permukiman.

1. Tidak membuat gubug atau saung permanen pada lahan garapan:
Apabila dibangun permanen yang terbuat kokoh dengan material tembok maka berpotensi jadi hunian dan kampung, untuk itu disarankan untuk gubuk hanya untuk berteduh.

2. Tidak menginap atau tinggal pada lahan garapan.
Apabila menginap dapat mengganggu ekosistem dan satwa di dalam hutan, serta membahayakan keselamatan penggarap dari satwa liar. Selain itu areal garapan bukan untuk hunian. Perlu dipahami, akibat maraknya perburuan satwa saat ini TNUK sedang memberlakukan Full Protection Area System (FPA) salah satu upayanya adalah supaya memudahkan dalam pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) dimana disinyalir masih bersembunyi di sekitar Gunung Honje, kami terus memantau dan apabila ada yang membantu DPO maka akan dikenai hukum yang berlaku.

3. Meninggalkan/ mengosongkan lahan garapan bagi pemiliknya yang terlibat pelanggaran atau melakukan tindak pidana kehutanan.

Maksud dari PELANGGAR yaitu para pelaku yang sudah di nyatakan sebagai TERDAKWA, TERSANGKA, DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO), serta TERPIDANA.

4. Meninggalkan/ mengosongkan lahan garapan yang berada di dalam zona inti kawasan TNUK.
Zona inti memiliki ciri wilayah yang masih asli dan alami, memiliki keragaman jenis yang tinggi, tempat kawin dan bersarang satwa, serta mata air bagi hulu sungai Pada kawasan Gunung Honje, zona inti berada pada lereng-lereng dan puncak bukit/ gunung.

5. Aktifitas pembukaan/ perluasan lahan garapan termasuk peremajaan tanaman setelah tanggal 2 November 2020 dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran atau tindakan pidana kehutanan.

Untuk masyarakat yang sudah tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH) dan telah menandatangani Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Konservasi tahun 2017 tidak perlu khawatir.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pada bulan November 2024 kami akan melaksanakan kegiatan Inventarisasi Data dan Informasi Potensi Konflik Tenurial dalam rangka memperoleh data dan informasi aktivitas pertanian dan permukiman di dalam kawasan TNUK dengan tujuan mencegah konflik di kemudian hari. Yuk kita sama sama dukung kegiatan tersebut, supaya herang caina beunang laukna.

1.png 

2.png




Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.