Pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2024 berlokasi di Desa Tugu, Desa Cibadak dan Desa Rancapinang, Seksi PTN Wilayah III Sumur melaksanakan sosialisasi terkait Pengumuman Kepala Balai TNUK Nomor: PG.11/T.12/SPTN.III/KSA.3.1/B/10/2024 yang diterbitkan tanggal 9 Oktober 2024 tentang Kegiatan Inventarisasi Data dan Informasi Potensi Konflik Tenurial.
Kegiatan tersebut merupakan program pagar kehidupan yang dilaksanakan oleh Balai TNUK didalam mengimplementasikan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya konflik tenurial di kemudian hari.
Sasaran kegiatan sosialisasi yaitu masyarakat yang menggarap lahan didalam kawasan TNUK diantaranya:
1. Masyarakat Kampung Cisalada Desa Tugu dilaksanakan di Masjid Cisalada dengan jumlah peserta yang hadir 50 orang,
2. Masyarakat Kampung Ciguha, Kampung Banjaran, Kampung Cibadak dan Kampung Cilubang Desa Cibadak dilaksanakan di Masjid Banjaran dengan jumlah peserta yang hadir lebih dari 100 orang,
3. Masyarakat Kampung Ciakar Desa Rancapinang dilaksanakan di Masjid Ciakar dengan jumlah peserta yang hadir 100 Orang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi PTN Wilayah III Sumur, I Made Artawan, S.Hut, MS. (@chonkgabbest) menyampaikan materi sosialisasi didampingi oleh jajaran personil Resor PTN Wilayah Cibadak dan Rancapinang. Disamping masyarakat sebagai peserta sosialisasi, berkenan hadir Kepala Desa Tugu (Mulyani), Kepala Desa Cibadak (Oyok Murodi), Perwakilan Desa Rancapinang (Kepala Dusun Ciakar) serta Sesepuh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
Balai TNUK terus berupaya bersama masyarakat sekitar menjaga fungsi kawasan TNUK sebagai Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Salam Lestari.
Copyright© 2024 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.