header-logo.png
  • Tanggal :07 Februari 2025

SIARAN PERS KLARIFIKASI BTNUK DI KEPOLISIAN DAERAH BANTEN TERKAIT PEMBERSIHAN TUMPAHAN BATUBARA DI PERAIRAN PULAU PANAITAN, TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon bekerja sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah sigap dalam menangani insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 dengan Laporan Kejadian nomor LK.484/T.12/SPTNW-I/PPMDPH/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Penanganan insiden tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Dit PSLH), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan saat ini masih dalam tahap perundingan antara tim Ahli dari beberapa Universitas dengan Tim Ahli dari PT. Pulau Seroja Jaya.

 

Terhadap tuduhan-tuduhan yang dilayangkan beberapa Lembaga Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Balai TN Ujung Kulon yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah Banten, Kepala Balai TN Ujung Kulon didampingi Kepala Seksi PTN Wil I, dan Perwakilan PT. Indosal Inti memberikan klarifikasinya pada tanggal 6 Februari 2025 di Direktorat Reskrimsus Polda Banten.

 

Bahwa Kasus tersebut MUTLAK diselesaikan berdasarkan aturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingat Kawasan TN Ujung Kulon merupakan kawasan yang dilindungi dan bersifat khusus sehingga proses hukum yang diterapkan diatur oleh aturan kehutanan yang bersifat Lex specialis derogat legi generalis, sehingga tidak menggunakan aturan dari perhubungan maupun dari kementerian lainnya. Penegakan hukum dilakukan oleh Dit PSLH dan GAKKUM Kementerian LHK dengan mengacu Undang- Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

Dalam Rapat Penyelesaian Sengketa, Balai TN Ujung Kulon meminta agar PT. Pulau Seroja Jaya bertanggung jawab untuk membersihkan tumpahan Batubara di Pulau Panaitan, maka PT. Pulau Seroja Jaya menunjuk PT. Indosal Inti untuk melakukan pembersihan tumpahan batubara dengan metode yang disetujui tim ahli dari Kementerian LHK.

 

Terkait tuduhan jual beli batubara, bahwa seluruh batubara hasil pembersihan oleh PT. Indosal Inti semua telah dimusnahkan di PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (PT.WPLI) dengan total 645,45 ton dengan bukti berita acara dan certificate disposal, sehingga tidak terbukti adanya proses jual beli.   

 

Balai TN Ujung Kulon BERWENANG mengeluarkan SIMAKSI (SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI) mengingat Pulau Panaitan adalah kawasan dilindungi oleh Balai TN Ujung Kulon, siapapun yang masuk tanpa SIMAKSI maka akan dilakukan tindakan hukum oleh Balai TN Ujung Kulon meskipun yang masuk adalah dari pihak Kementerian Perhubungan termasuk dari ke-Syahbandar-an atau pelabuhan. Terbitnya Simaksi pada kasus tumpahan Batubara tersebut berlandaskan hasil rapat penyelesaian sengketa oleh Dit PSLH bersama para pihak, baik untuk keperluan salvage maupun pembersihan tumpahan Batubara.

 

Balai TN Ujung Kulon mengucapkan terimakasih kepada Polda Banten, Dit Reskrimsus yang berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembersihan batubara di Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon. Balai TN Ujung Kulon beserta PT. Indosal Inti menganggap aduan masyarakat melalui LSM dan Ormas adalah bentuk kepedulian warga meskipun dari 6 LSM dan Ormas tersebut menggunakan bahasa yang sama dan identik. Balai TN Ujung Kulon dan PT. Indosal Inti telah didengar keterangannya serta dinyatakan bahwa seluruh kegiatan sudah memiliki ijin yang berlaku, sehingga dari pakta dan data serta dokumen yang diterima Polda Banten TIDAK DITEMUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc menyatakan dengan adanya klarifikasi ini tidak perlu lagi masyarakat beraudiensi dan aksi terhadap Balai TN Ujung Kulon terkait upaya penegakan hukum dan upaya pembersihan pencemaran di Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon. Apabila masih ada yang mempertanyakan dan melakukan aksi maka tidak menghargai proses yang sudah dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Bukti komitmen Balai TN Ujung Kulon dalam transparansi proses penyelesaian kasus ini, kami selalu menyampaikan di media sosial baik di website maupun media sosial Balai TN Ujung Kulon.

 

 

Penanggung Jawab Berita :

Ardi Andono, S.TP., M.Sc, Kepala Balai TN Ujung Kulon

 

BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

Telp.  0253-801731.  

 

Call center : 08111238884

Instagram : btn_ujung_kulon

Email : balai_tnuk@menlhk.go.id

Website : www.tnujungkulon@menlhk.go.id










4.png

LAMPIRAN 1.jpg

LAMPIRAN 2.jpg

LAMPIRAN 3.jpg

LAMPIRAN 4.jpg

Copyright© 2025 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.