- Tanggal :20 Februari 2025
Sidang Perdana Pemburu Burung TN Ujung Kulon
Pada Rabu 19 Februari bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang telah dilakukan siding perdana kasus perburuan satwa burung di TN Ujung Kulon dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Handi Reformen Kacaribu SH,MH, didampingi Hakim Iskandar Ferian Elisabet SH,MH dan Hakim Anna Maria Stephani Siagian SH,MH. Terdakwa yang hadir pada siding tersebut yaitu JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA yang ditanggap pada 30/9/2024. Serta dihadiri oleh perwakilan keluarga dan pemerintah Desa Ujungjaya.
Sidang ini diselenggarakan untuk mendengar keterangan saksi antara lain Saksi Pelapor (Heri Heriyanto,S.H. Heri Juanda, A.Md dan Andri Resdiana Pamungkas), dan Saksi Ahli (Eka Yanuar Pribadi, S.Hut).
Peraturan yang dilanggar oleh para terdakwa adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan UU 32/2024 tersebut merupakan pertama kali di terapkan di kawasan konservasi di Indonesia.
Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa Darma bin Asda adalah.Pasal 21 ayat (2) huruf a (Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup) Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d (Orang perseorangan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a.
Sedangkan untuk para terdakwa lainnya (Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe) pasal yang didakwakan yaitu Pasal 33 ayat (2) huruf g. Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam meliputi: mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan habitat) Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g.
Sidang ditutup dengan Kesimpulan penegasan Hakim terhadap kejadian perkara berada pada zona inti Taman Nasional, penerapan pasal yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dipersidangkan sudah tepat, kerugian baik materil maupun non materil yang diakibatkan para terdakwa, peraturan mengenai satwa yang di lindungi dan Sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2025 untuk meminta keterangan saksi ahli berikutnya.
Semoga hasil dari penerapan ini dapat dijadikan yurispudensi kedepannya
Salam Lestari…