SNAPSHOT FILM DAN FOTO
KOMERSIL
Persyaratan Snapshot Film
dan Foto Komersil :
A.
JURNALISTIK
WNA
|
WNI
|
1. Surat keterangan jalan dari
Kepolisian;
2. Proposal kegiatan;
3. Fotokopi paspor;
4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan;
5. Kartu Pers dari lembaga yang berwenang
|
1. Proposal Kegiatan;
2. Fotokopi tanda pengenal;
3. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
perundang-undangan;
4. Kartu Pers dari lembaga yang berwenang
|
B.
PEMBUATAN FILM
WNA
|
WNI
|
1. Surat keterangan jalan dari
Kepolisian;
2. Proposal kegiatan;Fotokopi paspor;
3. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan;
4. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/ Cerita di Indonesia
dariKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. Sinopsis;
6. Daftar peralatan;
7. Daftar anggota Tim
|
1. Proposal Kegiatan;Fotokopi tanda
pengenal;
2. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
perundang-undangan;
3. Sinopsis;
4. Daftar peralatan;
5. Daftar anggota Tim
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2014 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif pengambilan Snapshot Film &
Foto Komersial:
- Video
Komersil Rp.
10.000.000,-/paket
- Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
- Foto Rp. 250.000,-/paket